PALANGKARAYA

Kota Palangka Raya atau Palangkaraya adalah sebuah kota sekaligus merupakan ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah. Kota ini memiliki luas wilayah 2.400 km² dan berpenduduk sebanyak 220.962 jiwa dengan kepadatan penduduk rata-rata 92.067 jiwa tiap km² (hasil Sensus Penduduk Indonesia 2010). Sebelum otonomi daerah pada tahun 2001, Kota Palangka Raya hanya memiliki 2 kecamatan, yaitu: Pahandut dan Bukit Batu. Kini secara administratif, Kota Palangka Raya terdiri atas 5 kecamatan, yakni: Pahandut, Jekan Raya, Bukit Batu, Sebangau, dan Rakumpit.
↗️ ABSOGRAF Direct Call :
Telkomsel. 085335727278 | AsFlexi. 085103063095 | XL. 08179392497 | Indosat. 085785466715
WhatsApp. 085785466715
↗️ Office :
Jl. Lakarsantri IVe No. 61, Surabaya 60211, Jawa Timur - Indonesia
Telp./Fax. : 085103063095 / 0317521424
Email : absolutegrafika@yahoo.com
Site : www.absografindonesia.blogspot.com

↗️ Percetakan : brosur, flyer, leaflet, cutting sticker, label, stiker, undangan, invitation, pamflet, poster, kalender, map, buku, majalah, buletin, katalog, tabloid, company profile, booklet, paper bag, packaging, dus kue, dus makanan, dus nasi, kemasan, kotak kue, kotak nasi, hang tag, kartu nama, memo, invoice, surat jalan, kop surat, faktur, nota, id card, pin, spanduk, banner, kaos, atribut pilkada, bendera, dll

Perubahan, peningkatan dan pembentukan yang dilaksanakan untuk kelengkapan Kotapraja Administratif Palangka Raya dengan membentuk 3 (tiga) kecamatan, yaitu:
1. Kecamatan Palangka di Pahandut.
2. Kecamatan Bukit Batu di Tangkiling.
3. Kecamatan Petuk Katimpun di Marang Ngandurung Langit.

Kemudian pada awal tahun 1964, Kecamatan Palangka di Pahandut dipecah menjadi 2 (dua) kecamatan, yaitu:
1. Kecamatan Pahandut di Pahandut.
2. Kecamatan Palangka di Palangka Raya

Sehingga Kotapraja Administratif Palangka Raya telah mempunyai 4 (empat) kecamatan dan 17 (tujuh belas) kampung yang berarti ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan untuk menjadi satu Kotapraja yang otonom sudah dapat dipenuhi serta dengan disyahkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1965, Lembaran Negara Nomor 48 tahun 1965 tanggal 12 Juni 1965 yang menetapkan Kotapraja Administratif Palangka Raya, maka terbentuklah Kotapraja Palangka Raya yang otonom.

ORDER CETAK

↗️ ABSOLUTEGRAFIKA
Cetak cepat berkualitas "tajam/bersih/rapi" dan ketepatan waktu merupakan PRIORITAS UTAMA KAMI.
Percayakan pekerjaan cetak ANDA kepada ABSOGRAF, kami siap melayani ANDA...
Update Harga Cetak
Update Harga Cetak